Mulai aja dulu disini!

Apakah ini nomor pilihan?
Estimasi Biaya
Menghitung...
{{ calculator.message }}
Antar & Jemput *)
{{calculator.result.kurir | number_format}}
Biaya Jasa
{{calculator.result.jasa | number_format}}
Promo
-{{calculator.result.promo | number_format}}
Subtotal
{{ calculateSubtotal1() | number_format }}

Administrasi
{{calculator.result.admin | number_format}}
PKB
{{calculator.result.pkb | number_format}}
PKB Di Samsat Baru
{{calculator.result.pkb_baru | number_format}}
Denda PKB
{{calculator.result.denda_pkb | number_format}}
SWDKLLJ
{{calculator.result.swdkllj | number_format}}
Denda SWDKLLJ
{{calculator.result.denda_swdkllj | number_format}}
Biaya BPKB
{{calculator.result.bpkb | number_format}}
Biaya STNK
{{calculator.result.stnk | number_format}}
Biaya TNKB
{{calculator.result.tnkb | number_format}}
Bea Balik Nama
{{calculator.result.bbn | number_format}}
Subtotal
{{ calculateSubtotal2() | number_format }}

Total
{{calculator.result.total | number_format}}
Biaya di atas adalah biaya estimasi. Samsat akan mengeluarkan biaya sesuai ketentuan.
Pilih layanan sesuai dengan kebutuhan Anda!

Estimasi biaya akan ditampilkan disini.
*) Untuk area penjemputan lihat di daftar Area Layanan!
Masa berlaku STNK Nilai pajak PKB pada STNK Nilai SWDKLLJ pada STNK

Berkas Persyaratan

PERPANJANG 1 TAHUN

Perpanjangan STNK Tahunan adalah perpanjangan STNK yang wajib dilakukan setiap satu tahun sekali. Sering juga disebut dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Persyaratannya adalah:

  1. KTP Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli / Surat Ket. Leasing + Fotokopi 2 Rangkap

PERPANJANG 5 TAHUN

Perpanjangan STNK 5 Tahunan adalah perpanjangan STNK atau pajak kendaraan bermotor (PKB) yang wajib dilakukan setiap 5 tahun sekali, sekaligus mengganti plat kendaraan bermotor yang baru.

Persyaratannya adalah:

  1. KTP Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli/Surat Ket. Leasing + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan

BALIK NAMA

Balik Nama adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya yang berada pada kantor administrasi samsat yang sama.

Persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Kwitansi Pembelian
  6. Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)

MUTASI ANTAR SAMSAT

Mutasi Antar Samsat adalah perpindahan kepemilikan kendaraan atau perpindahan domisili kendaraan dari samsat satu ke samsat lain yang berada di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Baru 2 Rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  3. BPKB Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Kwitansi Pembelian
  6. Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)

TARIK BERKAS

Mutasi Luar Kota (Tarik Berkas) adalah proses administrasi penarikan berkas kendaraan bermotor dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk dapat digunakan dalam proses balik nama di wilayah tujuan lainnya.

Persyaratannya adalah:

  1. Fotokopi KTP pemilik baru daerah yang dituju 2 rangkap
  2. STNK Asli + Fotokopi 2 rangkap
  3. BPKB Asli + Fotokopi 2 rangkap
  4. Cek fisik kendaraan
  5. Kwitansi pembelian
  6. Surat Pelepasan Hak (Jika pemilik sebelumnya atas nama perusahaan)

DUPLIKAT STNK

STNK Hilang adalah proses adaministrasi pengurusan STNK hilang khusus untuk STNK yang diterbitkan dari samsat di wilayah administrasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Persyaratannya adalah:

  1. KTP Asli + Fotokopi 2 Rangkap
  2. Fotokopi STNK Jika Ada
  3. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing + Fotokopi 2 Rangkap
  4. Cek Fisik Kendaraan
  5. Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian

Bagaimana Kami Bekerja?

Proses Kerja Bisa Aja

Area Layanan

DKI Jakarta, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Cilegon, Serang Kota, Serang Kabupaten, Bandung Kota.

Layanan luar kota silahkan hubungi customer service!

Berita Terbaru

Mau Beli Mobil Bekas? Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Mudah Urus Balik Nama
Mau Beli Mobil Bekas? Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Mudah Urus Balik Nama

Beli mobil bekas memang salah satu pilihan menarik, karena harganya lebih terjangkau apalagi kalau dapat kondisi yang masih bagus. Tetapi kalau kurang teliti, Anda bisa jadi repot di kemudian...

10 October 2025   13:45

Selengkapnya
Cara Mudah Urus STNK Online Tanpa Takut Biaya Tambahan dengan BisaAja.id
Cara Mudah Urus STNK Online Tanpa Takut Biaya Tambahan dengan BisaAja.id

Bagi banyak pemilik kendaraan, mengurus STNK kerap menimbulkan kekhawatiran. Salah satu alasannya adalah munculnya biaya tambahan yang tidak terduga di tengah proses. Kondisi ini tentu bisa merepotkan, terlebih jika...

06 October 2025   13:54

Selengkapnya
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Urus BPKB Kini Lebih Mudah Dengan Bisaaja
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Urus BPKB Kini Lebih Mudah Dengan Bisaaja

Pemerintah resmi menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bekas, karena proses balik nama kini lebih hemat...

26 September 2025   15:53

Selengkapnya

Risk Management / Asuransi

Seluruh dokumen terjamin / terasuransikan oleh:

Tokio Marine

Rekanan Kami

AX
BAF
BCA Finance
CARRO
Dipo Star Finance
ISMAYA
ISTA
J-Express
Kredit Plus
MPM Rent
MUF
ORIX
DSF